UU No 8 Th 2019 Pasal 86 Tentang Ibadah Umroh secara Perorangan atau Berkelompok

UMROH MANDIRI ITU LEGAL DENGAN SYARAT

Dalam UU No 8 Th 2019 dibedakan antara yang melakukan perjalanan ibadah umroh dan Penyelenggara Perjalanan umroh. Perjalanan ibadah umroh dapat sendiri (mandiri) dan berkelompok. Untuk penyelenggara perjalanan adalah PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh)

Perencanaan transport, pemesanan hotel, VISA dan SISKOPATUH melalui Travel Resmi Berijin/ PPIU. PPIU juga melakukan pendampingan dan pengawasan selama perjalanan umroh hingga selesai perjalanan

SYARATNYA

DASARNYA